Panduan tata tertib dan standar operasional pembelajaran di Program Studi Pendidikan Masyarakat.
Peraturan akademik ini disusun sebagai instrumen untuk mewujudkan proses pendidikan yang transparan, profesional, dan berstandar nasional di lingkungan Program Studi S1 Pendidikan Masyarakat UNINUS.
Total minimal 144 SKS dengan IPK minimal 2.75. Lulus ujian skripsi dan bebas plagiarisme.
Kehadiran minimal 75% sebagai syarat mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS).
Pengajuan cuti dilakukan melalui portal SIAKAD dan disetujui oleh Dosen Wali & Kaprodi.
Setiap bentuk kecurangan akademik akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga DO.
Seluruh mahasiswa wajib mematuhi kode etik mahasiswa UNINUS dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dalam setiap kegiatan akademik maupun non-akademik.
